Mitra Karier - Dewan Perwakilan Daerah atau disingkat DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan
dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128
anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil
sumpahnya.
![]() |
| Dewan Perwakilan Daerah RI |
Dalam
periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS),
gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia
Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan
DPR-RIS.
Komite III DPD RI
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.
Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
- Pendidikan;
- Agama;
- Kebudayaan;
- Kesehatan;
- Pariwisata;
- Pemuda dan olahraga;
- Kesejahteraan sosial;
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Ekonomi Kreatif;
- Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
- Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
- Perpustakaan.
Penerimaan Kerja Staf Ahli Komite III DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI sedang membuka kesempatan berkarir kepada Warga Negara Indonesia dengan mengisi posisi lowongan sebagai berikut :
- STAF AHLI KOMITE III DPD RI
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berusia minimal 28 Tahun
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Berpendidikan Terakhir minimal strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 10 Tahun atau strata 2 (S2) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun atau strata 3 (S3) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Dengan minimal IPK 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau minimal IPK 3,25 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta
- Menguasai bahasa Indonesia dengan baik (lisan atau tulisan)
- Menguasai bahasa inggris dengan baik (lisan atau tulisan) dan memiliki nilai minimal TOEFL 450 yang ditunjukkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
- Dapat mengoperasionalkan komputer (aplikasi office, Internet)
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/swasta
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Membuat pernyataan di atas meterai bersedia menjalankan kewajiban dan memperoleh hak bagi staf ahli Komite sebagaimana di atur dalam surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI
- Mengikuti proses assessment yang dilakukan oleh Komite III DPD RI
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan Khusus:
- Calon
Staf Ahli Komite III DPD RI harus mempunyai kemampuan substansial untuk
menganalisis suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkup tugas
Komite III DPD RI, yaitu :
- Pendidikan;
- Agama;
- Kebudayaan;
- Kesehatan;
- Pariwisata;
- Pemuda dan Olah Raga;
- Kesejahteraan Sosial;
- Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak;
- Tenaga kerja dan Transmigrasi;
- Ekonomi Kreatif;
- Adminsistrasi Kependudukan / Pencatatan Sipil;
- Pengendalian Penduduk/ Keluarga Berencana; dan
- Perpustakaan.
- Kemampuan analisis terhadap keputusan/produk yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan daerah sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
- Mengidentifikasi, memahami dan menganalisa isu-isu kedaerahan yang berkembang menjadi isu nasional sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
- Dapat menyampaikan telaah/hasil kajian mengenai kebijakan/permasalahan yang sedang berkembang sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
- Kemampuan analisis terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD RI secara umum
Tata Cara Pengiriman Lamaran
Surat lamaran
disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Up. Sekretariat Komite III
DPD RI d/a Jl. Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat 10270 paling
lambat tanggal 30 November 2015, dengan melampirkan :
- Daftar riwayat hidup ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (dengan keterangan) dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan
- Foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tanda bukti berbadan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/swasta
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Pas foto 4 x 6 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
- Pas foto 2 x 3 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum staf ahli Komite III DPD RI
Ketentuan :
- Proses seleksi (assessment) calon Staf Ahli dilakukan oleh Komite III DPD RI sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Komite III DPD RI
- Calon staf ahli terpilih, oleh Komite III DPD RI ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI.
- Pengangkatan staf ahli yang telah ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran, kecuali apabila diberhentikan berdasarkan rekomendasi Komite III.
- Rekrutmen Staf Ahli Komite III DPD RI ini tidak dipungut biaya.
- Sumber
Jika bermanfaat silakan share ke kerabat anda sekalian :)

0 Komentar untuk "Penerimaan Kerja Staf Ahli Komite III DPD RI"