Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah
menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping
Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah
sebagai berikut:
- Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;
- Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.
B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan
tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau
nasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut:
- Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
- Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
- Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
- Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.
C. Seleksi Pasif
Seleksi
Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai
dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi
administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara
teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga
pendamping profesional.
Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
- Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
- Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
- Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
- Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
- Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
- Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.
D. Seleksi Aktif
Seleksi
aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang
ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap
dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan
data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah
seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif
Panitia
seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia
seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia
seleksi aktif yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu
tenaga pendamping profesional.
2. Tahapan Seleksi Aktif
Proses
Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar
kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang
dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group
Discussion (FGD) dan wawancara.
E. Pelatihan
Tahapan
akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment
Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini
adalah memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar
siap secara mental, serta memberikan pengetahuan, dan ketrampilan
sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.
F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING
Honorarium
Tenaga
Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian
kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas
penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung
implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus
penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu,
dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang
mungkin terjadi dalam
kegiatan
pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing
Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat
lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada
bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah
imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada
Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat
yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.
Honorarium
Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang
tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi
untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas
atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana
dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.
Jumlah
dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada
Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa
Tunjangan
Tunjangan
Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung
kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional
Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan,
tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.
G. PENUTUP
Ketentuan
dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan
tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur
(SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang
Desa.
Jakarta, 27 Maret 2015
A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP
NIP. 19650530 199103 1 002

0 Komentar untuk "TAHAPAN SELEKSI PENDAMPING DESA"