Mitra Karier

Kumpulan Lowongan Kerja Indonesia


* KESUKSESAN BERAWAL DARI KEMAUAN YANG KUAT *

Penerimaan Pendamping Desa Profesional T.A 2016

Mitra Karier - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Marwan Jafar sebagai menteri tersebut, pada tahun anggaran
2015 ini mengundang warga negara Indonesia mendaftar diri menjadi pendamping desa.


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Tahun ini Kemendesa membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia tercinta guna memajukan Desa dengan menjadi :




A. Penempatan di Kabupaten

  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD).
  2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).
  3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
  4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED).
  5. Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG).
  6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

B. Penempatan di Kecamatan

  1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
  2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

C. Penempatan di Desa

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD)

Deskripsi Umum Pekerjaan

D. Persyaratan Tenaga Ahli

  1. Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
    • a. Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
    • b. Teknik Sipil: A-2;
    • c. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi: untuk A-4;
    • d. Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan / peternakan / kehutanan / pariwisata: A-5;
    • e. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan: untuk A-6,
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

E. Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu;
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar. 

F. Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

  1. Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil;
  2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

G. Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan;
  2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
  3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
  4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar.

H. Waktu Pendaftaran

Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB

I. Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website :

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Penerimaan Pendamping Desa Profesional T.A 2016"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top